Layanan
Terbaik Kami
Untuk Negeri
Whistleblowing
System

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem Pelaporan Pelanggaran yang disediakan oleh PGN untuk pihak yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PGN.

Penyampaian pelaporan melalui website/portal yang disediakan dapat dilakukan secara anonim (tanpa identitas pelapor) dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Saluran
Pengaduan
WBS

Selain menggunakan form Pelaporan yang ada diwebsite PGN, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana/saluran sebagai berikut:

01

Penyampaian secara lisan kepada anggota Komite Etik yang ditugaskan.

02

Email Pengelola WBS: pgn.etik@pertamina.com

03

Surat resmi yang ditujukan kepada perusahaan c.q. Komite Etik, dengan alamat:

PT Perusahaan Gas Negara Tbk Komite Etik Graha PGAS Lantai 3 Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140

Form Pelaporan
Detil Pelanggaran
Pihak Terduga
Pihak Pelapor
Verifikasi manusia
   Hapus Form
Cek Laporan
Kriteria Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti
Kriteria pelanggaran yang dapat ditindak lanjuti adalah perbuatan atau pelanggaran yang dikategorikan antara lain :
  • Tindak Pidana Korupsi, termasuk didalamnya perbuatan Suap dan Gratifikasi.
  • Fraud (Kecurangan)
  • Perbuatan melanggar hukum pidana, hukum perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Pelanggaran Pedoman Etik Usaha, Etika Kerja dan peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan.
  • Perbuatan yang berindikasi terdapat benturan/konflik kepentingan.
  • Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau membahayakan keamanan Perusahaan.
  • Perbuatan yang dapat menimbulkan Kerugian Perusahaan baik secara materil (finansial) atau immaterial (non-finansial) atau merugikan kepentingan Perusahaan