Terbaik Kami
Untuk Negeri
System
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem Pelaporan Pelanggaran yang disediakan oleh PGN untuk pihak yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PGN.
Penyampaian pelaporan melalui website/portal yang disediakan dapat dilakukan secara anonim (tanpa identitas pelapor) dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Pengaduan
WBS
Selain menggunakan form Pelaporan yang ada diwebsite PGN, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana/saluran sebagai berikut:
01
Penyampaian secara lisan kepada anggota Komite Etik yang ditugaskan.
02
Email Pengelola WBS: pgn.etik@pertamina.com
03
Surat resmi yang ditujukan kepada perusahaan c.q. Komite Etik, dengan alamat:
PT Perusahaan Gas Negara Tbk Komite Etik Graha PGAS Lantai 3 Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140