Keterbukaan
Informasi
Publik
Jenis informasi publik PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari Informasi Wajib Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi Tersedia Setiap Saat.

Data ini di luar Informasi Rahasia dan Informasi yang Dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku
PGN secara berkala membuat laporan mengenai seluruh kegiatan dalam periode tertentu, Publik dapat mengakses informasi tersebut
Profil PGN
PT Perusahaan Gas Negara TBK

Bidang Usaha

Transmisi dan
Distribusi Gas Bumi

Tanggal Pendirian

13 Mei 1965

Dasar Hukum Pendirian

PP No.19/165

Kode Saham

PGAS Terdaftar sejak 15/12/2003

Contact Center

135
Kepemilikan
56,96%
PT Pertamina (Persero)
43,04%
Publik
Pemodalan
Rp7T
Modal Dasar
Rp.7.000.000.000.000,-
Rp2T
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp.2.242.150.816.600
KANTOR PUSAT

PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia
Telp : (62-21) 633 4838, 633 4848
633 4861
Fax : (62-21) 633 3080
ALAMAT KANTOR REPRESENTATIF

The Manhattan Square Building,
Mid Tower, Lantai 26,
Jl T.B Simatupang Kav. 1S,
Jakarta 12560, Indonesia
Telp : (62-21) 80641111
Fax : (62-21) 6333080
Email : pcc135@pertamina.com
Website : www.pgn.co.id
Dewan Direksi
& Komisaris
Menjalankan bisnis gas di bidang midstream, downstream dan usaha pendukung lainnya yang berkomitmen untuk meningkatkan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan
Mekanisme Penetapan dan Susunan Dewan Direksi PGN
Mekanisme Penetapan dan Susunan Dewan Komisaris PGN
Penilaian
Kelembagaan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mendapat opini wajar, dalam semua hal yang material berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young (EY).

Pemeringkat Kredit 2022

Lembaga Pemeringkat
Peringkat
Outlook
Moodys
Baa2
Stable
Fitch Ratings
BBB-
Stable
Remunerasi Komisaris dan Direksi dapat dilihat di sini.
Perkara
Penting Yang
Dihadapi
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, terdapat 5 (lima) perkara atau gugatan hukum bernilai material terhadap PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN).

Perkara tersebut merupakan perkara lanjutan atau sebelum diputuskan dan/atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tahun sebelumnya. Adapun perkara-perkara tersebut dapat dilihat di sini

Informasi Tersedia
Setiap Saat
Ketentuan mengenai Informasi Tersedia Setiap Saat diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mendapatkan layanan Informasi Publik ini silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi Publik.